Perda No. 9 Tahun 1981
Tentang
Lambang Daerah Kabupaten Garut
Tentang
Lambang Daerah Kabupaten Garut
Pasal 1:
Lambang Daerah adalah suatu lukisan yang mempunyai bentuk tertentu dan terlukiskan nilai-nilai potensi alam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.
Pasal 2:
(1) Bentuk dan ukuran Lambang Daerah ialah sebuah perisai bersudut 3, bergaris tepi kuning tua yang merupakan bingkai dengan ukuran lebar 3 dan tinggi 4.
(2) Lukisan :
a. Langit biru pada bagian atas perisai.
b. Bintang bersudut 5 warna kuning emas bersinar
c. Gunung, warna biru tua, berpuncak 5 yang menggambarkan Gn.Talagabodas, Gn. Cakrabuana, Gn. Cikuray, Gn. Papandayan, dan Gn. Guntur
d.Sungai, dilukiskan dengan 3 garis putih, yang menggambarkan 3 sungai besar di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yaitu Sungai Cimanuk, Cikandang, dan Cilaki.
e.Gelombang laut, 2 buah garis berwarna biru laut menggambarkan batas Selatan Kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.
f.Hamparan berwarna hijau tua pada perisai bagian bawah menggambarkan keadaan tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang subur.
g.Sebuah Jeruk Garut, berwarna kuning jeruk yang merupakan hasil spesifik dari Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang disebut dimana-mana dengan sebutan Jeruk Garut.
(3) Kelengkapan, berupa pita merah yang terletak di bawah menyangga perisai, kedua ujungnya terdapat lipatan dan tertulis huruf putih berbunyi
"TATA TENGTREM KERTARAHARJA"
tentang Garut lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar